Sistem hukum

Konstitusi Oman menetapkan Islam sebagsai agama resmi negara dan hukum Syariah Islam sebagai dasar hukumnya. Hukum yang berkaitan dengan status perkawinan dan hukum keluarga sejalan dengan Syariah. Hukum perdata dan pidana serta sanksi hukum juga harus sesuai dengan hukum internasional.

Kesultanan telah menandatangani undang-undang yang diterapkan oleh PBB, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, perlindungan terhadap kaum minoritas serta konvensi menentang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan untuk melindungi hak anak-anak.

Aturan hukum, kedaulatan negara dan kebebasan peradilan merupakan salah satu prinsip paling penting yang dibentuk untuk melindungi hak setiap warga Oman. Setiap tersangka pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya melalui proses hukum. Penggunaan kekerasan fisik dan/ atau psikologis dilarang. Semua hukuman harus sesuai dengan hukum sebelumnya di mana semua warganegara berkedudukan sama.